Media Sosial seperti Facebook, Twitter hingga Instagram telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan saat ini. Silaturahim Online serta bersahabat di Media Sosial dan membawa pesan menyejukkan adalah harapan kita dalam bermedia sosial, terlebih positif lagi jika kita mengetahui aturan atau etika hukum bermedia sosial agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sangat banyak ditemukan di media sosial. Sehingga untuk itulah diperlukan etika dalam bermedia sosial agar tidak tersandung masalah hukum.
Menurut Kang Yudha salah satu Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia mengatakan, “Dalam bermedia sosial sendiri ada Undang-Undang yang mengatur, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Undang-Undang Pidana,” ujar Yudha Prakarsa K. Wiguna yang juga merupakan Direktur Bidang Riset dan Kajian Strategis Bakornas Lapmi PB HMI Rabu, (18/05/2020) malam.
Diakuinya, di era teknologi saat ini, perkembangan media sosial tak bisa diabaikan. Media sosial tak bisa ditolak namun bermedia sosial harus ada etikanya dan membawa kesejukan di Masyarakat.
“Kadang-kadang kita tak menyadari, ketika menulis atau membagikan sesuatu, dinggap itu bagian privasi. Awalnya memang di medsos pribadi kita. Namun ketika itu masuk ruang publik, apa yang dibagikan atau di share itu dikonsumsi ruang publik. Dan ketika itu hoax, fitnah atau hate speech, maka ingat ada UU yang mengatur,” tegas Kang Yudha.
Kemudian Kang Endang yang juga Alumni dan Demisioner Ketua Kumandang Bandung, menghimbau dan mengajak Masyarakat agar memperhatikan unggahan. Masyarakat sebagai pengguna media sosial juga diharapkan dapat pandai-pandai memilah hal-hal pribadi untuk diunggah.
“Hal yang sifatnya pribadi jangan sampai share di media sosial, lebih baik kita perkuat silaturahim di Media Sosial. kata Kang Endang.

Selanjutnya, saring sebelum sharing. Ketika mendapat informasi di media sosial, jangan langsung dibagikan atau share. Masyarakat diharap dapat menanyakan kembali kebenaran informasi tersebut, tidak serta merta meneruskannya kepada orang lain.
“Mari berbagai informasi supaya kita cerdas, produktif dalam berinternet. Kan sayang, karena jempol tak seberapa kemudian kita berurusan dengan jeruji besi. Kelihatan sederhana tapi dampaknya besar. Yang pasti jejak digital tidak bisa hilang,” tegas Kang Endang.
Ini juga penting untuk generasi milenial kita, salah satu ciri generasi milenial adalah generasi yang melek IT, melek ilmu pengetahuan dan mereka yang tak bisa lepas dari gadgetnya. Makanya yang paling banyak diserang adalah generasi milenial ini.
Pasar terbesar seluruh dunia, dan generasi milenial ini. Merekalah yang akan mengambil alih estafet kepemimpinan, banyaknya generasi milenial sekarang sudah melek ke medsos.
“Makanya sebagai generasi milenial ini, kita harus pintar memilih konten, membagikan konten atau pun menulis konten,” Kang Endang”
Terakhir Kang Endang mengatakan dalam bermedia sosial harus berhati-hati jangan sampai mencemarkan nama baik orang lain. Yang disebut mencemarkan nama baik orang lain adalah orang yang dituju merasa terhina, lalu yang terhina ini bisa melaporkan atau disebut namanya pengaduan, dan payung hukumnya di sebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik menyatakan, orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
“Di Bulan Suci Ramadhan ini Saya Endang selaku Alumni dan Demisioner Ketua Umum Kumandang Bandung, Mari kita sama -sama saling berlomba dalam kebaikan, perkuat silaturahim antar sesama anak bangsa dan terus membantu Masyarakat dalam proses penanggulangan Covid 19, Semoga segala aktifitas kita banyak membawa keberkahan dan kebermanfaatan dari Tuhan YME Aamiin YRA,” pungkasnya.