Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro menyarankan kepada para pedagang pasar tradisional untuk selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Dokter Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai ssabun.
“Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang,” kata Dokter Reisa.
Menurut data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi Covid-19.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Dalam SE tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Selain itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, dianjurkan tidak masuk ke pasar.
“Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.
Dokter Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.
Selanjutnya, semua pedagan juga harus negatif COVID-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Adapun menurut Dokter Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19.
“Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelas Dokter Reisa.
“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.
Adapun dalam SE Mendag Nomor 12/2020, juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali.
Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.
“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” jelas Dokter Reisa.
Kemudian yang terakhir para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.
“Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” kata Dokter Reisa. (*)