Bawaslu Sosialisasikan Produk Hukum Pilkada 2020 Tingkat Provinsi Sumbar

  • Bagikan

Bawaslu Sumbar mengadakan Sosialisasi Produk Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2020 Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, dan dihadiri oleh OPD/Instansi terkait tingkat provinsi, partai politik pengusung, unsur pendidik, MUI, LKAAM dan ormas serta media. Bertempat di Hotel Grand Zuri Padang, pada Rabu, (28/10/2020)

Dari materi yang diberikan, diketahui bahwa Bawaslu bertugas memastikan proses pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan dengan melakukan pencegahan pengawasan dan penindakan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu melakukan kerjasama d Instansi terkait dan seluruh masyarakat. Terlebih lagi, pilkada dilaksanakan dalam masa pandemi, maka tugas Bawaslu juga memastikan terlaksanakan protokol kesehatan diseluruh tahapan oleh penyelenggara dan masyarakat

Apabila masyarakat menilai ada pelanggaran dalam proses tahapan Pilkada, pelaporan kejadian pelanggaran dapat disampaikan ke Bawaslu paling lambat 7 hari setelah kejadian dengan memenuhi syarat formil dan materil. Adapun potensi pelanggaran yang krusial saat ini diantaranya money politic dan black campaign. Sanksi pidana bagi yang melakukan politik uang sudah ada yakni, minimal kurungan, maksimal kurungan serta minimal dan maksimal denda.

Bawaslu mengharapkan adanya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Pilkada dengan melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan, sosialisasi ditingkat bawah, pendidikan politik, melakukan survey atau jajak pendapat, maupun saat penghitungan cepat pasca pemungutan suara nantinya. (*)

  • Bagikan