Bupati Agam, Indra Catri dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah untuk kepentingan kampanye hitam oleh kuasa hukum Eri Syofiar ASN Pemkab Agam yang menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi.
Kuasa hukum tersangka Eri Syofiar, Iriansyah dalam keterangan persnya di Padang, Selasa (14/07/2020), mengatakan laporan tersebut disampaikan ke Kemendagri setelah Indra Catri mengelak terlibat dalam dugaan kasus pencemaran nama baik menggunakan akun facebook palsu yang disebutkan dalam surat pernyataan stafnya, Kabag Umum Kabupaten Agam yang telah menjadi tersangka, Eri Syofiar
“Tim Kuasa Hukum telah melaporkan Indra Catri dan mengadukan ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa ada dugaan perbuatannya yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Ia menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengembangkan kehidupan demokrasi.
Iriansyah meminta pihak Kemendagri untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Indra Catri dan meminta Mendagri memberikan sanksi tegas karena telah menggunakan jabatan kepala daerah sebagai Bupati Agam untuk kepentingan pribadi.
“Agar diperiksa atas dugaan penyalahgunaan kewenangannya,” tambahnya.
Ia mengatakan kasus yang menimpa Eri Syofiar terkait Pilgub Sumbar karena Indra Catri selaku pemberi perintah menjadi salah satu kandidat di Pilgub 2020 berpasangan dengan Nasrul Abit.
“Jika kita perhatikan konten postingan tersebut jelas dan sangat kental tujuannya untuk kepentingan Pilgub Sumatera Barat. Klien kami bukanlah orang yang akan menjadi kontestan pesertanya,” ujarnya.
Dirinya juga berharap agar penyidik dapat segera melengkapi berkas-berkas perkara agar kasus ini cepat selesai serta memberi keringanan kepada kliennya karena hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini.
“Kami berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar segera melengkapi alat bukti terhadap pernyataan klien kami, bahwa dalam KUHP pasal 184 ada alat bukti petunjuk yang merupakan hubungan dari suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang terjadi persesuaian sehingga bisa dijadikan alat bukti,” terangnya.