Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 akan memberikan izin kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah pandemi Covid-19. Ketua Gugus Tugas, Doni Manardo mengatakan, langkah ini diambil pemerintah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai PHK (pemutusan hubungan kerja) yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Hal ini merupakan kebijakan baru dari pemerintah, terkait penanganan virus korona atau covid-19. Adapun tujuan daripada pemberlakuan kebijakan tersbeut agar mereka yang usia produktif tidak lagi kehilangan mata pencarian. sejak adanya musibah Covid-19 yang mengguncang Indonesia dan manca negara penduduk usia produktif ikut dirumahkan.
Kebijakan pemerintah tersebut diungkapkan lansung oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers melalui live streaming usai rapat terbatas (Ratas), Senin (11/5/2020).
“Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK kita kurangi,” ujar Doni. Namun demikian, Doni memberikan catatan, kelompok tersebut tidak memiliki gejala Covid-19.
Menurut catatan gugus tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15 persen yang terpapar Covid-19.
Sehingga, lanjut Doni, secara fisik, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.
“Kelompok muda di bawah 45 tahun secara fisik mereka sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala,” tutur Doni.