DPRD Gencar Sosialisasi Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
Komisi II DPRD Sumbar menggencarkan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga diketahui masyarakat.
Anggota DPRD Sumbar Muhayatul Chaniago mengatakan, jangan sampai perda diberlakukan serta merta tanpa menyosialisaiskan ke masyarakat terlebih dahulu karena bisa menimbulkan efek yang tidak diinginkan nantinya.
Hal itu disampaikannya, saat menjadi narasumber sosialisasi Perda Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau Kecil di Aula Dinas Pendidikan Pesisir Selatan yang dibuka Ketua Komisi II Arkadius Datuak Intan Bano, Kamis (17/07/2020).
Sosialisasi dihadiri wali nagari wilayah pesisir se-Pesisir Selatan dan pelaku usaha vahari serta perwakilan nelayan maupun unsur pemkab dan beberapa kepala dinas terkait.
Perda sebagai produk yang dilahirkan DPRD Sumbar itu, kata Muhayatul, bisa menjadi dasar hukum dan pedoman dalam beraktivitas di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kita berharap perda dapat menjadi dasar hukum dan pedoman untuk melaksanakan semua kegiatan dan legalitas usaha terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diatur pada perda ini,” ujar Muhayatul.
Muhayatul di akhir paparannya juga mengingatkan bahwa perda juga mengatur tentang perizinan pemanfaatan air laut dan izin lokasi.
Dihubungi terpisah, pegiat pariwisata yang beraktivitas menggerakkan masyarakat sadar wisata di wilayah Mandeh, Pesisir Selatan M Zuhrizul menyambut baik adanya perda tersebut sehingga ada kepastian bagi orang yang ingin berusaha di kawasan pesisir dan pulau kecil.
Dia berharap sosialisasi perda itu intens dilakukan sehingga masyarakat mengetahui bagaimana rambu-rambu mengurus perizinan di wilayah pesisir dan pulau serta ada kepastian dalam mendapatkan izin berusaha. Zonanya juga jelas.
“Dengan adanya perda itu, saya berharap bisa ditindaklanjuti semua pemerintah daerah di wilayah pesisir dan pulau kecil sehingga ada kepastian dalam berusaha dan mereka tahu batasan apa saja yang harus dipatuhi. Lalu, bisa membuat proses perizinan menjadi lebih cepat terutama sektor pariwisata Sumbar yang banyak juga di wilayah pesisir dan pulau kecil,” tukasnya.