Indonesia Menyiapkan Langkah-langkah Mitigasi Dampak Pamdemi Covid-19 Di Sektor Ketenagakerjaan

  • Bagikan

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses).

Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.

Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menjadi panelis dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (02/07/2020).

Adapun langkah pertama yakni mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha.

“Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya,” kata Menaker Ida.

Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan.

Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan, ujarnya.

Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu prakerja bagi pekerja yang di PHK.

Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah, kata Menaker Ida.

Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

“Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri,” ujar Menaker Ida.

Sedangkan langkah ketujuh, kata Menaker Ida, yakni menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19.

  • Bagikan