Data dan dokumen wajib terbuka baik dari semua OPD, maupun lembaga negara yang menggunakan uang negara. Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat.
Menurut Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, saat membuka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di aula kantor bupati Kabupaten Pasaman Barat, Senin (19/10/2020) bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan kewajiban bagi pemerintah yang menggunakan uang negara.
“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang mengatakan bahwa lembaga itu tertutup. Dan Informasi yang diminta tidak diberikan,”papar Nofal Wiska.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumbar Samsul Bahri menegaskan jika keterbukaan informasi saat ini sudah terstruktur dengan adanya PPID.
“Saya kira APBD Pasbar tahun 2020 masih banyak masyarakat yang tidak tahu. Padahal itu hak masyarakat, kemana saja uang rakyat itu dibelanjakan,”kata Samsul Bahri.
Ia melanjutkan, saat ini yang sudah mulai terbuka dengan anggaran adalah nagari. Papan pengumuman yang berisi APB Nagari sudah mulai wajib dicantum di nagari – nagari.
“Kalau perlu, APBD Kabupaten Pasaman Barat itu dicantumkan seperti APB Nagari. Jelas kemana perginya uang negara itu. Dinas pendidikan berapa menyedot anggaran, Dinas PUPR berapa pembangunan yang dilakukan. Gaji pegawai berapa besarnya,” tandas Samsul Bahri.
Pentingnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat, bisa dilihat saat ini. Tidak sampainya pesan atau informasi yang utuh kepada masyarakat, bisa turun tuntutan masyarakat, seperti demo misalnya.
UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga harus dibarengi hendaknya dari keinginan masyarakat tentang keterbukaan informasi. Kabupaten Pasaman Barat masih 10 besar dalam keterbukaan informasi publik.
“PPID Kabupaten Pasaman Barat yang masuk 10 besar di Provinsi Sumbar akan terus berbenah. Kegiatan Bimtek tersebut diprakasai oleh KI Sumbar yang bekerja sama dengan Kominfo Pasbar,” tutur Samsul Bahri. (*)