Padang,–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Padang No. 36 tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik kepada Pihak ritel dan swalayan di Kota Padang.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Perwako tersebut, pada Pasal 25 ayat 1 bahwasanya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik di ritel dan swalayan akan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
“Kita berharap pengusaha ritel dan swalayan dapat mendukung dan berkolaborasi dalam upaya pengurangan sampah plastik di Kota Padang,” ujar Mairizon, Kamis (20/08/2020).
Dikatakan Mairizon, upaya pengurangan sampah plastik butuh dukungan dan partisipasi masyarakat termasuk pelaku usaha.
“Kita perlu dukungan pelaku usaha untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat dalam rangka mengendalikan penggunaan kantong belanja plastik,” kata Mairizon.
Selain pelaku usaha, dirinya juga berharap masyarakat bisa semakin peduli terhadap pengurangan sampah kantong plastik. Salah satunya dengan membawa tas belanja daur ulang dari rumah setiap kali akan berbelanja di pasar ataupun di pasar modern.