Langgar Ketentuan Asimilasi, Habib Bahar Kembali Dimasukkan ke Lapas

  • Bagikan

Habib Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/05/2020) dini hari.

Terpidana kasus penganiayaan remaja tersebut  kembali ditahan karena dianggap melanggar ketentuan program asimiliasi.

“Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” kata  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris, Selasa (19/05/2020).

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Selasa (19/05/2020), menyebutkan bahwa selama masa asimilasi Habib Bahar telah melakukan tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat.

Tindakan tersebut yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

“Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Silitonga.

Terpidana dijemput di rumahnya, p pukul 02.00 WIB Selasa, oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumah Smith, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.

Terpidana itu lalu dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan. (*)

  • Bagikan