Padang– Satpol PP Padang menegur sedikitnya 12 pedagang karena tak mengindahkan aturan tentang lokasi yang dibolehkan untuk berdagang. Petugas penegak Perda itu juga membongkar 3 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 1 lapak di antaranya adalah usaha laundry, Senin (24/08/2020).
Lapak pedagang itu terpaksa di bongkar berada di kawasan Gunung Pangilun karena menggunakan fasilitas umum seperti trotoar untuk berdagang. Selain itu juga pedagang memasang papan iklan di atas trotoar.“Seharusnya trotoar tidak untuk tempat berjualan karena sudah jelas diperuntukkan untuk pejalan kaki sesuai Perda Kota Padang,” kata Kepala Satpol PP, Alfiadi.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang tiada lelah dan terus berbenah untuk mempercantik kotanya. Trotoar dibangun kembali dan diperlebar sehingga sangat nyaman bagi pejalan kaki juga para penyandang disabilitas. Warga kota diharapkan dapat memelihara dan memanfaatkannya sesuai fungsinya.
“Sebagai earga yang baik dan untuk kepentingan bersama, tentu sudah seharusnya sama-sama kita jaga dan manfaatkan torotoar sesuai fungsinya untuk keindahan Kota Padang,” terang Alfiadi.