Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X bersama Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sosialisasikan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka kepada pimpinan PTS secara daring, Kamis (09/07/2020).
Kepala LLDikti Wilayah X Prof Dr Herri MBA mengatakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dilaksanakan dengan tujuan menciptakan lulusan pendidikan tinggi yang memiliki kompetensi yang unggul serta berdaya saing.
Menurut Prof Herri, dalam rangka penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di masa pandemi covid-19 ini, perguruan tinggi harus segera menyiapkan panduan akademik dan hal lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.
“Salah satunya adalah hak mahasiswa untuk belajar di luar program studi (prodi). Perguruan tinggi harus segera menyiapkan panduan akademik dan teknis pelaksanaannya sesuai profil program studi dan perguruan tinggi masing-masing. Hal ini dilakukan agar tidak terkendala dengan penghitungan bobot SKS maupun capaian pembelajaran untuk mendukung kompetensi mahasiswa,” kata Prof. Herri.
Firman Hidayat dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan 24 Januari 2020 lalu, Kemendikbud telah meluncurkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Kebijakan tersebut dirancang sesuai dengan arahan presiden terkait pencapaian visi Indonesia 2045 mendatang.
Dalam pencapaian visi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab dalam menciptakan kualitas SDM yang berkualitas. Sehingga, hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya yang optimal memiliki pengaruh yang signifikan pada transformasi ekonomi.
“Jika tidak direncanakan dan dilakukan secara matang oleh perguruan tinggi, langkah Indonesia menjadi negara maju akan tersendat dan tetap berada di level menengah,” ucap Firman.
Firman mengatakan bahwa Mendikbud pada beberapa kesempatan menyebutkan prioritas utama di perguruan dalam 5 tahun ke depan adalah penciptaan SDM yang unggul sebagai pemimpin masa depan. Hal tersebut bisa dicapai dengan pembinaan, pembelajaran, dan pembentukan karakter mahasiswa.
Terkait dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, sekarang mahasiswa memiliki hak belajar 3 semester di luar program studi. Satu semester di luar prodi dalam pada perguruan tinggi yang sama dan 2 semester di luar program studi dan perguruan tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi lulusan (soft skills dan hard skills) agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Menurut Firman untuk mewujudkannya kata kuncinya adalah kerja sama. Perguruan tinggi wajib memiliki dokumen kerja sama dengan mitra, baik perguruan tinggi, pemerintah daerah maupun industri.
“Bentuk kegiatannya bisa berupa pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, mengajar pada satuan pendidikan, riset, proyek kemanusiaan, kewirausahaan, studi/proyek independen, dan membangun desa/KKN tematik,” ucap Firman.