Padang,— Menyemarakkan 17 Agustusan biasanya diwarnai dengan berbagai lomba yang diadakan pada saat 17 Agustusan. Disaat situasi pandemi ini tentunya ada sedikit kekhawatiran bagi warga yang ingin mengadakan lomba. Namun, Warga Kota Padang yang ingin menggelar berbagai perlombaan untuk memeriahkan HUT RI ke-75 tak perlu khawatir lagi. Ini menyusul keluarnya Surat Edaran Wali Kota Padang No. 200/471/Kesbangpol/2020 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Dalam SE Wali Kota Padang tersebut, salah satu poinnya berbunyi untuk pelaksanaan lomba dengan melakukan pembatasan kerukunan dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan pakai sabun.”SE Wali Kota ini merupakan revisi dari SE Wali Kota sebelumnya yang melarang adanya pelaksanaan kegiatan perlombaan 17 agustusan,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang, Yuska Libra Fortunan, Selasa (18/08/2020).
Revisi SE Wali Kota ini berdasarkan surat Mendagri No. 003.1/4567/SJ tanggal 11 Agustus tentang partisipasi menyemarakkan seluruh rangkaian pada HUT RI ke-75.”Menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, Pemko Padang melakukan revisi terhadap SE sebelumnya,” tuturnya.
Yuska menekankan bagi warga yang ingin menyemarakkan 17 Agustusan agar dapat mematuhi protokol kesehatan, membatasi kerumuman dan rajin mencuci tangan.Untuk itu kepada camat, lurah, ketua RT/RW, unsur Forkopimcam agar dapat memonitor pelaksanaan HUT RI di wilayahnya masimg-masing.”Saya berharap masyarakat dapat mematuhinya agar kita bisa terhindar dari penyebaran Covid-19,” imbaunya.