Menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan sosialisasi Pada Kamis, (08/10/2020) di Aula kantor bupati.
Sosialisasi dilakukan bersama ketua Tim VI Perda AKB Provinsi Sumatera Barat Ezeddin Zein, SH., ME., dan juga diikuti oleh Sekda Pasbar Yudesri dan Forkopimda.
Dalam sambutan Pjs. Bupati Pasaman Barat Hansastri menyampaikan semenjak diberlakukan PSBB khususnya di Sumatera Barat, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan.
“Penerapan protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan di dalam masyarakat semenjak diberlakukan PSBB, melihat hal tersebut pemerintah mengeluar Perda AKB ini. Untuk itu, dengan adanya Perda ini pemerintah berharap protokol kesehatan dapat ditingkatkan dan dipatuhi oleh masyarakat,” ungkap Hansastri.
Selanjutnya Bupati juga meminta agar masyarakat patuh terhadap Perda AKB, dimana Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, juga memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintahan daerah, penanggungjawab kegiatan atau usaha masyarakat.
Di dalam Perda tersebut, Hansastri menjelaskan bahwa akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar Perda. Baik pelanggar perorangan maupun penanggungjawab kegiatan/usaha. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana.
“Sosialisasi Perda AKB ini perdana kita lakukan di Pasbar, kegiatan ini diharapkan dapat disosialisasikan terhadap masyarakat luas. Dalam kurung waktu 10 hari ke depan, dan akan terus dilakukan jika masih banyak yang melakukan pelanggaran sampai disiplin penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan secara merata” jelas Hansastri.
Melihat kondisi Pasaman Barat saat ini yang berada pada zona kuning, Hansastri berharap dengan adanya perda AKB ini, seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi Perda tersebut, sehingga kasus positif di Pasbar bisa menurun dan kembali ke zona hijau.
Selain itu, Ketua Tim VI Perda AKB Provinsi Sumbar Ezeddin Zein, SH., ME., menjelaskan bahwa Perda AKB penangan dan pengendalian Covid-19 ditujukan untuk Memastikan setiap warga, pelaku usaha, dan lainnya untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Perda AKB ini bertujuan untuk melindungi, mewujudkan kesadaran bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya di Sumatera Barat untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan AKB bagi Pemda, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat,” jelas Ezeddin.
Dikatanya bahwa Perda AKB terdiri dari 4 aspek yakni, Aspek Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekomoni, dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Pada aspek ini diwajibkan untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi dipelaksanaa kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, pengecekan suhu badan bagi pengunjung yang datang, mewajibkan menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak fisik bagi seluruh pelaksana/ pengunjung yang datang pada kegiatan atau tempat usaha,” terangnya.
Pada akhir kegiatan tersebut Tim VI Perda AKB Provinsi Sumbar menyerahkan sejumlah buku Perda AKB, leaf let sebanyak 250 buah dan masker 3000 buah untuk dibagikan kepada masyarakat. (*)