Pemerintah dan DPR Setujui Anggaran Pilkada Serentak 2020

  • Bagikan

Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyetujui anggaran tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Anggaran tersebut ditambah untuk menyesuaikan dan memenuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam lanjutan tahapan Pilkada 2020.

“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (Rp4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (Rp478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (Rp39,05 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Kamis (11/06/2020).

Doli mengatakan tambahan anggaran tersebut akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Menurut Doli, untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan telah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 atau Rp1,02 triliun kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020.

“Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020,” ujarnya. (*)

  • Bagikan