Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersinergi dengan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Pusat mencegah terjadinya gelombang kedua (second wave) COVID-19.
Upaya pencegahan itu berupa pembatasan pergerakan masyarakat saat arus balik menuju ibu kota setelah Idulfitri 1441 Hijriah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin, mengatakan, antisipasi “second wave” akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan kondisi Jakarta ke depan.
“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik,” katanya, Senin (25/05/2020).
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020, menunjukkan tren penurunan grafik persebaran kasus baru COVID-19.
Namun karena bertepatan dengan momen arus mudik dan balik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah ada potensi peningkatan kasus kembali.
Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.
“Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan ramadan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat,” terangnya.