Persempit Ruang Peredaran Narkotika, Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Fasilistasi PPNPZ

  • Bagikan

Padang, DPRD Sumbar berkomitmen untuk mempersempit ruang peredaran narkotika. Hal itu terbukti dengan upaya sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat adiktif lainya (PPNPZ).

Supardi Ketua DPRD Sumbar saat mensosialisasikan Perda ini di Kota Payakumbuh, Minggu (26/7). mengatakan seluruh elemen masyarakat dari pemerintah terendah, hingga organisasi masyarakat, harus berkontribusi dalam mempersempit ruang peredaran narkotika.

“Peredaran barang terlarang ini, telah menyentuh sebagian besar kehidupan masyarakat,” katanya.

Terkait Perda PPNPZ, telah diperkuat dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2019, sehingga muatan dalam Perda bisa diterapkan di seluruh kabupaten/kota.

Disebutkannya, masyarakat mesti mengetahui pemerintah daerah serius akan hal ini, sehingga memicu langkah-langkah pencegahan dini pada lingkungan tempat tinggal.

“Dalam perda ini, bahkan disebutkan bagaimana partisipasi masyarakat di dalam organisasi kepemudaan sebagai motor penggerak dalam memberantas narkotika di wilayah masing-masing,” ungkap Supardi yang merupakan Politisi Gerindra.

Supardi mengungkapkan, Payakumbuh merupakan salah satu kota terkenal dengan keanekaragaman kulinernya. Contohnya sate dangung-dangung, tidak hanya dengan kategori tradisional namun juga yang modern. Banyak cafe-cafe yang memberikan ruang untuk kaum muda menghabiskan waktu pada malam hari, sehingga bisa  dimanfaatkan oleh oknum untuk penyebaran narkotika.

“Mungkin saat ini di cafe-cafe belum bisa kita proteksi dan akomodir dari sisi pengawasan, namun dengan pendekatan dan sosialisasi yang tepat, saya rasa sudah saatnya kita merangkul pengusaha kuliner di malam hari untuk bekerjasama dalam hal ini, seperti memberi himbauan atau berkoordinasi secara berkala,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, salah satu peserta Fahman Rizal menyampaikan kondisi yang terjadi di wilayah Payakumbuh kepada Supardi, agar nantinya DPRD di tingkat Provinsi dapat menganggarkan kegiatan dalam bentuk pembangunan sarana olahraga di setiap kelurahan.

“ Sarana olahraga merupakan fasilitas yang penting untuk menghindari generasi muda, dari hal-hal negatif. Di Setiap kelurahan fasilitas itu sangat kurang ,” katanya kata Fahman Rizal yang merupakan Koordinator Taruna Anti Narkoba di Karang Taruna Kota Payakumbuh.

Senada, Plt. Kadisparpora Kota Payakumbuh Andiko Jumarel yang turut hadir dalam sosialisasi itu mengatakan diperlukan metode daya tarik baru dari pemuda agar mereka dapat memfokuskan energi pada kegiatan positif, dibutuhkan konsistensi untuk melaksanakannya.

“Apalagi saat ini adanya pembangunan fasilitas publik yang dilaksanakan di Payakumbuh dapat mengakomodir kebutuhan pemuda dalam melakukan aktifitas positif seperti di Batang Agam, Sudah saatnya kita memiliki kepekaan terhadap lingkungan, kepekaan ini membuktikan sejauh mana kita peduli satu sama lain,” ungkapnya.

Untuk diketahui Perda PPNPZ terdiri dari 8 BAB dan 37 pasal, dalam pembahasan ada hal-hal krusial yang dinilai urgen, sehingga jumlah pasalnya bertambah

Dari data yang tercatat per Maret 2020, Jajaran Polda Sumbar berhasil mengungkap sebanyak 96 perkara narkotika, dengan 127 tersangka.

Dari 127 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum, petugas turut menyita barang bukti selama 14 operasi tersebut adalah sebanyak 79,58 kilogram ganja, 729, 75 gram sabu dan 15 butir ekstasi.

  • Bagikan