Pasaman Barat – Masyarakat mengatasnamakan Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman (Rampas) melakukan aksi demontrasi di Kantor PT.Anam Koto, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Ahad 5 Juli 2020.
Koordinator Aksi lapangan Kelompok Tani Rantau Pasaman Asim Simanjuntak mengatakan, tuntutan mereka diantara akan memanen buah kelapa Sawit di lahan yang pernah mereka duduki untuk berladang. Pihaknya akan menyegel kantor PT Anam Koto dan menghentikan kegiatan di perusahaan perkebunan tersebut.
“Kami akan tetap bertahan sampai tuntutan kami dipenuhi oleh pihak perusahaan PT.Anam Koto memberikan areal lahannya untuk petani,” ujarnya.
Sementara, Estate Manager PT Anam Koto Herry Susanto mengatakan, semua perizinan PT Anam Koto telah melalui prosedur aturan yang berlaku dan telah memiliki legalitas yang berkekuatan hukum.
Sementara, Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari Aia Gadang Marwan Hakim bersama Pucuk Adat Sutan Lauik Api Nagari Aia Gadang Roni Zapera dan para Niniak mamak beserta Pucuk Adat Nagari Muara Kiawai menegaskan tidak ingin mengemontari aksi demo tersebut.
Kedua Perangkat adat kedua Nagari tersebut justru mempertanyakan posisi pendemo. “Ini perlu di ketahui semua pihak bahwasanya PT.Anam Koto berada di dua Kenagarian Aia Gadang dan Muaro Kiawai. Ini adalah tanah ulayat kami dan Muara Kiawai dan niniak mamak kami yang menyerahkan tanah itu, Kenapa pihak lain ataupun kelompok di luar dua kenagarian tersebut,” ujar Wakil Ketua KAN Nagari Aia Gadang Marwan Hakim Datuak Magek Putih
Ia menegaskan kepada semua pendemo bahwa pihaknya bersama Niniak Mamak Nagari Aia Gadang atas nama cucu keponakan dibawah payung adat Sutan Lauik Api dan pucuk adat Nagari Muara Kiawai lah yang berhak atas tanah ulayat itu bukan kelompok yang lain.
“Legalitas pendemo mesti harus jelas duduk perkaranya, kami selaku ninik mamak Nagari Aia Gadang dan Ninik Mamak Muaro Kiawai no komen terkait persoalan lahan yang di kelola PT.Anam Koto. Jangan ada yang memanfaatkan situasi lainya guna kepentingan oknum atau kelompok,” ujarnya
“Perlu diketahui bersama bahwasanya perusahaan PT.Anam Koto memperoleh areal lahan perkebunan yang berasal dari pemegang ulayat Ninik Mamak Aia Gadang dan Ninik Mamak Muaro Kiawai” .
Untuk perlu kami tegaskan, kedua ninik mamak Nagari Aia Gadang dan Muaro Kiawai sesuai penyerahan tahun 1990 masih berdampingan dengan perusahaan PT.Anam Koto.
Pantauan Awak media di lapangan setelah dilakukan mediasi antara Perwakilan Poktan Rantau Pasaman dengan Jajaran Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Zulfikar, ratusan pendemo yang mengatasnamakan kelompok Tani Anak Rantau Pasaman membubarkan diri dengen teratur menuju kediaman masing – masing.