Penerimaan siswa baru atau penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi diwarnai polemik. Puluhan orangtua atau wali murid calon peserta didik baru jenjang pendidikan SMP, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, kemarin (6/7).

Kedatangan para orangtua itu lantaran kecewa dengan sistem seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap kedua tahun ajaran 2020/2021, yang lebih memprioritaskan usia bukan nilai calon peserta didik baru.

Pantauan Padang Ekspres di lokasi sekitar pukul 11.00, puluhan orangtua bersama calon peserta didik baru tampak memadati pintu masuk ruang Dapodik dan TI Disdik Padang.
Sembari menunggu untuk bisa masuk dan konsultasi dengan pihak Dapodik dan TI Disdik Padang, terdengar keluhan para orangtua calon peserta didik baru tentang sistem PPDB tahap kedua.

“Sudah mendaftar di SMPN 24 dan SMPN 33, hari Minggu kemarin. Nilai anak saya tinggi, 89, tapi karena usianya rendah 11 tahun 9 bulan 12 hari, hilang namanya di pendaftaran. Yang lebih diutamakan usia 15 tahun,” ungkap salah seorang orangtua calon peserta didik baru, Devi Busrawati, 43.

Devi menambahkan, jika anaknya tidak diterima di SMP negeri tahun ini dan menganggur setahun, dia khawatir anaknya tidak mau sekolah tahun depan. “Sementara kalau sekolah di SMP swasta butuh biaya besar. Pakai apa mau dibayar. Hidup kami semakin susah akibat Covid-19. Itu makanya kami mendatangi Kantor Dinas Pendidikan,” sebutnya.

Dia ingin anaknya masuk sekolah negeri. Seharusnya seleksi dari nilai, bukan dari usia. “Usianya tinggi tapi nilainya rendah, apa gunanya,” sambung Devi. Hal senada juga diungkapkan wali murid calon peserta didik baru lainnya, Nurgahayati, 42. Dia mengaku kecewa dengan sistem PPDB tahap kedua yang lebih memprioritaskan calon peserta didik baru dengan usia yang lebih tua.

“Kami ingin anak kami lulus dan diterima di SMP negeri, bukan swasta. Sebab nilainya tinggi sementara usianya rendah. Kalau hanya memprioritaskan usia yang lebih tua, apa gunanya anak belajar yang serius dan ikut-ikut les selama ini,” ujar Nurgahayati.

Menanggapi keluhan para orang tua calon peserta didik baru tersebut, Kepala Disdik Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, sistem seleksi PPDB jenjang pendidikan SMP telah sesuai aturan Kemendikbud.

Di dalam aturan, tidak ada pembatasan usia minimal calon peserta didik baru jenjang pendidikan SMP. Sebaliknya, batas usia maksimal 15 tahun per 1 Juli.
“Nanti di rangking, usia tua akan lebih diprioritaskan. Kalau jalur zonasi bukan nilai, tapi usia. Di urut dari yang tua hingga ke muda, berapa kuota sekolah, lalu dipotong. Itulah nanti yang diterima,” terangnya.

Dia menambahkan, daya tampung peserta didik baru yang akan diterima pada PPDB tahap kedua ini terbatas. Hanya 60 persen dari lulusan SD bisa diterima di SMP negeri di Kota Padang. “Yang tidak lulus, bisa mengambil pilihan sekolah swasta atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama,” tukas mantan Kepala BKPSDM Kota Padang tersebu