Suparno, Anggota DPRD Bojonegro: Pemberi Kerja Tetap Harus Penuhi Hak Pekerja di Bojonegoro

  • Bagikan

Adanya pandemi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur berdampak pada perekonomian di semua sektor. Salah satu yang terkena dampak langsung adalah para pekerja terutama karyawan di industri jasa seperti cafe, perhotelan, dan hiburan termasuk perusahaan yang melakuakn bisnis subkon di perusahaan migas di Bojonegoro.

Sejak terjadi pandemi, beredar informasi bahwa banyak karyawan di Bojonegoro yang di rumahkan, dan bahkan kena PHK. Atau sekedar dikurangi jam kerjanya.

Menanggapi situasi tersebut, Suparno anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Kebnagkitan Bangsa (PKB) meminta kepada para pemberi kerja atau tempat karyawan bekerja untuk tetap memenuhi hak-hak karyawan.

“kalau memang demikian harus dipernuhi hak hak karyawan sesuai amanat undang undang”. Kata Suparno hari ini (24/06/2020). Saat dijumpai oleh jurnalis Kliksajajatim di Bojonegoro.

Masa pandemi covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sendiri belum ada tanda tanda menurun. Sempat stagnan satu hari, kemarin naik lagi.

Update Gugus Tugas Bojonegoro dimana untuk status pasien positif Covid-19 terkonfirmasi per kemarin(23/06/2020) bertambah 2 orang yaitu dari di Kecamatan Baureno dan Bojonegoro. Sehingga terkonfirmasi pada hari ini sebanyak total 74 orang pasien positif Covid-19.

Jumlah positif terkonfirmasi kumulatif sebanyak 108 orang, meliputi yang dirawat 74 orang, meninggal dunia 12 orang dan Sembuh 22 orang

  • Bagikan