Tak Miliki Izin Usaha, Satpol-PP Padang Tindak Tegas Tempat Karaoke di Kota Padang

  • Bagikan

Pemilik usaha belum mengantongi izin usaha, Satpol PP Padang menindak tegas tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (07/04/2021).

Tak hanya itu, aktifitasnya juga mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Lokasinya yang berdekatan dengan perumahan masyarakat disinyalir bisa menimbulkan kegaduhan dan terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” tutur Alfiadi.

Alfiadi menuturkan, sebelumnya pemilik tempat ini juga telah dipanggil ke Mako Satpol PP dan membuat surat perjanjian agar tidak beraktifitas sebelum mengantongi izin. “Sebelumnya kita sudah lakukan pendekatan secara humanis, kita juga sudah mengingatkan. Dan kita akan berikan surat untuk datang ke Mako Satpol PP Padang karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran dan peringatan kita sebelumnya,” tegasnya.

Alfiadi menambahkan, pada bulan Ramadan nanti, Satpol PP Padang akan intens melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat keramaian untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)

  • Bagikan