Terlibat Penyerangan di Green Lake City, John Kei dan Kelompoknya Ditangkap Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/06/2020). Foto: Antara

Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang, yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan, dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan  Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/06/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana mengatakan kelompok John Kei menyerang salah satu penghuni Green Lake City bernama Nus Kei yang merupakan saudara kandung dari John Kei.

“Penyerangan ini dilandasi dari masalah pribadi keluarga karena John Kei merasa dikhianati oleh saudaranya terkait pembagian uang tanah,” kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/06/2020).

Pada Minggu (21/06/2020), kelompok John Kei menyerang salah satu rumah penghuni perumahan Green Lake City, Tangerang, Nus Kei, yang mengakibatkan seorang security kompleks terluka dan tembakan yang dilepaskan juga mengenai sopir ojol di lokasi kejadian.

Kericuhan tak sampai di situ, anggota John Kei lainnya menyerang Yustus di Jalan Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat sehingga menyebabkan Yustus tewas setelah dihujani bacokan senjata tajam dan dilindas mobil.

Atas kejadian itu, Tim Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan kelompoknya di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.

John Kei dan 29 anggotanya dijerat pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 tentang Penganiyaan, Pasal 170 tentang Perusakan dan UUD Darurat No 51 tahun 2012. (*)

  • Bagikan