Turun Langsung ke Lapangan, Gubernur Sumbar Lakukan Razia Masker

  • Bagikan

Razia masker sebagai salah satu upaya penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 akan terus dilakukan hingga pandemi COVID-19 selesai tegas Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, Rabu (14/102020).

Ia juga mengatakan bahwa operasi penegakan perda akan terus berjalan sampai pandemi COVID-19 benar-benar berakhir. Hal tersebut dikatakannya saat melakukan razia penggunaan masker bersama Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani.

Menurutnya Perda yang memuat sanksi administrasi hingga pidana itu akan mendorong masyarakat untuk disiplin menggunakan masker di luar rumah, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Jika masyarakata mau mematuhi protokol kesehatan  diyakini akan berdampak pada penurunan jumlah kasus positif di Sumbar. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa minggu belakangan, pertambahan kasus positif Covid 19 di Sumbar selalu diatas 100 kasus per harinnya.

Gubernur Sumbar mengatakan jika masyarakat sudah patuh pada protokol, dan dibarengi dengan kemampuan testing dan tracing yang maksimal, maka penyebaran COVID-19 di Sumbar akan bisa dikendalikan kembali.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan bahwa razia masker  sudah digelar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar mulai hari Senin (12/10). Hingga saat ini sudah ratusan orang yang terkena sanksi administrasi seperti menjalankan kerja sosial menyapu jalan selama 30 menit atau denda Rp100 ribu.

Sanksi untuk pelanggaran pertama memang hanya administrasi. Namun jika pelanggarannya berulang, bisa dikenai sanksi pidana. Adapun sanksi pidana untuk perorangan adalah kurungan maksimal 2 hari atau denda Rp250 ribu. Sementara untuk kelompok atau lembaga, maka sanksinya adalah  kurungan maksimal 15 hari atau denda Rp15 juta. (*)

 

  • Bagikan