Ust. Kasyono: Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat Efektif Mengentaskan Kemiskinan

  • Bagikan

Penyaluran zakat melalui lembaga amil zakat sangat dianjurkan, karena pengelolaannya yang profesional. Pengelolaan zakat yang profesional bisa menjadi solusi efektif untuk mengentaskan kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Kasyono (Lembaga Amil Zakat Cilacap) dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Dialektika dengan tema Zakat dan Sedekah di Tengah Wabah, Sabtu (16/05/2020).

Kasyono mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakatnya sendiri-sendiri atau melalui amil zakat musiman, yakni amil zakat yang hanya ada di bulan Ramadan.

Menurut dia, penyaluran model zakat seperti itu kurang efektif untuk mengentaskan kemiskinan.

“Seperti zakat fitrah yang dikelola oleh masjid, kemudian dibagikan di sekitar masjid, belum memberikan efek sosial zakat yang mengentaskan kemiskinan,” ungkap Kasyono.

Kasyono melihat potensi besar zakat di Indonesia tidak diimbangi dengan kesadaran para muzakki atau wajib zakat untuk mengeluarkan zakat. Apalagi, peraturan-peraturan yang ada di Indonesia sifatnya masih sekedar imbauan, belum pada ranah memaksa.

“Seharusnya yang membutuhkan itu para muzakki, yaitu untuk membersihkan hartanya. Sehingga harusnya muncul kesadaran para muzakki untuk mengeluarkan zakat,” terang Kasyono.

Kasyono menjelaskan untuk saat ini kelompok fakir dan miskin menjadi kelompok prioritas penerima zakat atau mustahik zakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau dicari di masyarkat kita itu yang paling utama adalah fakir miskin, bahkan salah satu ulama menyampaikan bahwa prioritas zakat, terutama zakat fitrah adalah fakir dan miskin,” lanjut Kasyono.

Zakat berbeda dengan sedekah. Kasyono menjelaskan zakat adalah harta tertentu yang  disampaikan untuk orang tertentu juga yang itu diatur dalam surat At Taubah ayat 60. Harta yang dikeluarkan juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sedangkan sedekah pengertiannya lebih luas. Harta yang dikeluarkan tidak ada syarat-syaratnya dan penerimanya juga tidak terbatas pada 8 kelompok yang tersebut dalam surat At Taubah ayat 60.

“Sedekah bisa berupa materi dan berupa non materi. Senyum saja kan sedekah,” jelas Kasyono.

  • Bagikan